Sabtu, 19 Januari 2008

Ijtihad, Ijma', Qiyas

Ijtihad

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Langsung ke: navigasi, cari
Artikel ini adalah bagian dari seri
Islam
Rukun Islam
Syahadat · Shalat · Puasa
Zakat · Haji
Rukun Iman
Allah · Al-Qur'an · Malaikat
Nabi · Hari Akhir
Qada & Qadar
Tokoh Islam
Muhammad SAW
Nabi & Rasul · Para Sahabat
Ahlul Bait
Kota Suci
Mekkah · Madinah · Yerusalem
Najaf · Karbala · Kufah
Kazimain · Mashhad · Samarrah
Hari Raya
Hijrah · Idul Fitri · Maulid
Idul Adha · Asyura · Ghadir Khum
Arsitektur
Masjid · Menara · Mihrab
Ka'bah
Arsitektur Islam
Jabatan Fungsional
Khalifah · Ulama · Muadzin
Imam · Mullah · Ayatullah
Mufti
Teks & Hukum
Al-Qur'an · Hadist · Sunnah
Fiqih · Fatwa · Syariat
Aliran
Sunni
Hanafi · Hambali
Maliki · Syafi'i
Syi'ah
Dua Belas Imam
Ismailiyah · Zaidiyah
Lain-lain
Ibadi · Khawarij
Murji'ah · Mu'taziliyah
Gerakan
Hizbullah · Hizbut Tahrir
Ikhwanul Muslimin · Tasawuf
Wahhabisme · Salafiyah ·
Jamaah Tabligh
Ormas Islam
Nadatul Ulama · Muhammadiyah
Persis · MUI · LDII
Lihat Pula
Portal Islam
Indeks mengenai Islam
lihat bicara edit

Ijtihad (Arab: اجتهاد) adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.

Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam.

Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu.

Daftar isi

[sembunyikan]

[sunting] Fungsi Ijtihad

Meski Al Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detil oleh Al Quran maupun Al Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan baru dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari.

Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al Quran atau Al Hadits itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist, pada saat itulah maka umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad.

[sunting] Jenis-jenis ijtihad

[sunting] Ijma'

!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Ijma

Adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati.

Hasil dari ijma adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.

[sunting] Qiyâs

!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Qiyas
  • Beberapa definisi qiyâs' (analogi)
    1. Menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaan diantara keduanya.
    2. Membuktikan hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaan diantaranya.
    3. Tindakan menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan di dalam Al-Qur'an atau Hadis dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (iladh).

[sunting] Istihsân

  • Beberapa definisi Istihsân
    1. Fatwa yang dikeluarkan oleh seorang fâqih (ahli fikih), hanya karena dia merasa hal itu adalah benar.
    2. Argumentasi dalam pikiran seorang fâqih tanpa bisa diekspresikan secara lisan olehnya
    3. Mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk maslahat orang banyak.
    4. Tindakan memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan.

[sunting] Mushalat murshalah

Adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskhnya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan.

[sunting] Sududz Dzariah

Adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentinagn umat.

[sunting] Istishab

Adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya.

[sunting] Urf

Adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan Hadis.

Ijma'

Dari Wikipedia Bahasa Melayu, ensiklopedia bebas.

(Dilencongkan dari Ijma)
Lompat ke: navigasi, gelintar

Ijma' (إجماع) maknanya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum dalam agama Islam berasaskan al-Qur'an dan Hadith dalam suatu perkara yang terjadi.

Dengan demikian, ijmak tidak akan berlaku melainkan setelah adanya kesepakatan ulama yang berijtihad (mujtahidin) pada sesuatu zaman tanpa kecuali seorang pun dari kalangan mereka. Ini bermakna, jika seorang sahaja yang membangkang maka tidak dianggap ijmak. Para mujtahidin biasanya berselisih pendapat dalam sesuatu hukum, tetapi dalam sesuatu hukum tertentu, tidak seorang pun di kalangan mereka yang berbeza pendapat, maka terjadilah ijmak.

Jadi, dalil yang berkaitan dengan perkara ini sangat jelas dan kukuh sehingga tidak ada ruangan para ulama yang berijtihad yang berbeza mazhab dan kefahaman itu berselisih pendapat lagi.



Qiyas

Dari Wikipedia Bahasa Melayu, ensiklopedia bebas.

Lompat ke: navigasi, gelintar

Dalam Islam, qiyas (قياس) ialah proses taakulan berasaskan analogi daripada nass atau perintah yang diketahui untuk perkara-perkara baru. Qiyas menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya berasaskan perkara terdahulu yang memiliki kesamaan dari segi sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek lain sehingga dihukumi sama.

Dalam Islam, ijma dan qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya. Qiyas dianggap hukum keempat selepas al-Qur'an, hadith dan ijma ulama.

Tidak ada komentar: