Ijtihad
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Artikel ini adalah bagian dari seri Islam |
Rukun Islam |
Syahadat · Shalat · Puasa Zakat · Haji |
Rukun Iman |
Allah · Al-Qur'an · Malaikat Nabi · Hari Akhir Qada & Qadar |
Tokoh Islam |
Muhammad SAW Nabi & Rasul · Para Sahabat Ahlul Bait |
Kota Suci |
Mekkah · Madinah · Yerusalem Najaf · Karbala · Kufah Kazimain · Mashhad · Samarrah |
Hari Raya |
Hijrah · Idul Fitri · Maulid Idul Adha · Asyura · Ghadir Khum |
Arsitektur |
Masjid · Menara · Mihrab Ka'bah Arsitektur Islam |
Jabatan Fungsional |
Khalifah · Ulama · Muadzin Imam · Mullah · Ayatullah Mufti |
Teks & Hukum |
Al-Qur'an · Hadist · Sunnah Fiqih · Fatwa · Syariat |
Aliran |
Sunni Hanafi · Hambali Maliki · Syafi'i |
Syi'ah Dua Belas Imam Ismailiyah · Zaidiyah |
Lain-lain Ibadi · Khawarij Murji'ah · Mu'taziliyah |
Gerakan |
Hizbullah · Hizbut Tahrir Ikhwanul Muslimin · Tasawuf Wahhabisme · Salafiyah · Jamaah Tabligh |
Ormas Islam |
Nadatul Ulama · Muhammadiyah Persis · MUI · LDII |
Lihat Pula |
Portal Islam |
Indeks mengenai Islam |
|
Ijtihad (Arab: اجتهاد) adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.
Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam.
Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu.
Daftar isi[sembunyikan] |
[sunting] Fungsi Ijtihad
Meski Al Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detil oleh Al Quran maupun Al Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan baru dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari.
[sunting] Jenis-jenis ijtihad
[sunting] Ijma'
- Artikel utama untuk bagian ini adalah: Ijma
Adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati.
Hasil dari ijma adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
[sunting] Qiyâs
- Artikel utama untuk bagian ini adalah: Qiyas
- Beberapa definisi qiyâs' (analogi)
- Menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaan diantara keduanya.
- Membuktikan hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaan diantaranya.
- Tindakan menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan di dalam Al-Qur'an atau Hadis dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (iladh).
[sunting] Istihsân
- Beberapa definisi Istihsân
- Fatwa yang dikeluarkan oleh seorang fâqih (ahli fikih), hanya karena dia merasa hal itu adalah benar.
- Argumentasi dalam pikiran seorang fâqih tanpa bisa diekspresikan secara lisan olehnya
- Mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk maslahat orang banyak.
- Tindakan memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan.
[sunting] Mushalat murshalah
Adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskhnya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan.
[sunting] Sududz Dzariah
Adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentinagn umat.
[sunting] Istishab
Adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya.
[sunting] Urf
Adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan Hadis.
Ijma'
Dari Wikipedia Bahasa Melayu, ensiklopedia bebas.
Ijma' (إجماع) maknanya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum dalam agama Islam berasaskan al-Qur'an dan Hadith dalam suatu perkara yang terjadi.
Dengan demikian, ijmak tidak akan berlaku melainkan setelah adanya kesepakatan ulama yang berijtihad (mujtahidin) pada sesuatu zaman tanpa kecuali seorang pun dari kalangan mereka. Ini bermakna, jika seorang sahaja yang membangkang maka tidak dianggap ijmak. Para mujtahidin biasanya berselisih pendapat dalam sesuatu hukum, tetapi dalam sesuatu hukum tertentu, tidak seorang pun di kalangan mereka yang berbeza pendapat, maka terjadilah ijmak.
Jadi, dalil yang berkaitan dengan perkara ini sangat jelas dan kukuh sehingga tidak ada ruangan para ulama yang berijtihad yang berbeza mazhab dan kefahaman itu berselisih pendapat lagi.
Qiyas
Dari Wikipedia Bahasa Melayu, ensiklopedia bebas.
Dalam Islam, qiyas (قياس) ialah proses taakulan berasaskan analogi daripada nass atau perintah yang diketahui untuk perkara-perkara baru. Qiyas menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya berasaskan perkara terdahulu yang memiliki kesamaan dari segi sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek lain sehingga dihukumi sama.
Dalam Islam, ijma dan qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya. Qiyas dianggap hukum keempat selepas al-Qur'an, hadith dan ijma ulama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar