Senin, 11 Februari 2008

Lagi, Penjarahan Kayu di Kalbar

32.000 Kayu Log Disita
Senin, 11 Februari 2008 | 02:50 WIB

Pontianak, Kompas - Tim gabungan TNI, polisi, dan polisi kehutanan, Kamis (7/2), menyita 32.000 batang kayu bulat yang dibawa melintasi Sungai Kapuas di Kabupaten Sintang dan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Kayu yang diduga hasil pembalakan liar itu dirangkai menjadi rakit dan ditarik 57 kapal motor.

Kayu-kayu bulat dari beragam jenis itu berdiameter 0,3-1 meter dengan panjang berkisar 8-10 meter. Sebanyak 800 orang, yang membawa kayu-kayu tanpa dokumen pengangkutan dan asal kayu itu, ditahan di atas rakit.

Komandan Komando Resor Militer (Korem) 121/Alambhana Wanawai Kolonel (Inf) Edi Susanto melalui Kepala Staf Korem 121/ABW Letnan Kolonel (Inf) Aminullah, Minggu (10/2) sore, mengatakan, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari penyitaan 2.500 batang kayu bulat ilegal dan 2.500 batang kayu olahan siap ekspor di Sungai Kapuas, Kabupaten Sintang, pertengahan hingga akhir Januari lalu. Jika dijumlah, hasil sitaan kayu ilegal selama dua bulan pertama tahun 2008 mencapai 34.500 batang kayu bulat dan 2.500 batang kayu olahan.

”Hasil penelusuran sementara, kayu berasal dari empat kecamatan di Kapuas Hulu, yakni Kecamatan Martinus, Mandai, Embaloh, dan Bunut, di luar kawasan HPH (hak pengelolaan hutan). Pembalakan liar dilakukan oleh masyarakat setempat,” kata Aminullah.

Penebangan itu dilakukan masyarakat saat membuka ladang pada musim kering. Pada musim hujan, kayu-kayu dihanyutkan ke Sungai Kapuas menggunakan rakit yang ditarik kapal motor. Rencananya kayu yang antara lain meranti, bengkirai, dan kapur itu akan dibawa ke Pontianak.

Ada 19 bentuk rakit kayu bulat yang disita, sembilan disita di Kabupaten Sintang dan sisanya disita di Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu. Sebagai gambaran, tiap rakit kayu log memiliki lebar 50 meter dengan panjang 70-90 meter dan ditarik tiga kapal motor. Jika rakit-rakit disusun memanjang, dengan panjang rata-rata 80 meter tiap rakit, total panjang 19 rakit itu mencapai 1,5 kilometer. Adapun lebar Sungai Kapuas berkisar 300 meter. Jarak dari Pustussibau, Kapuas Hulu, ke Pontianak 814 kilometer.

Menurut Aminullah, penanganan hukum atas kasus tersebut selanjutnya diserahkan kepada Kepolisian Resor Kapuas Hulu dan Kepolisian Resor Sintang.

Kuota tebang

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Anang Acil Rumbang di Palangkaraya, Sabtu, menyatakan, kuota tebang untuk Kalimantan Tengah tahun 2008 ditetapkan sebanyak 1,850 juta meter kubik.

Wilayah potensial tebangan antara lain Kabupaten Seruyan, Kotawaringin Timur, Katingan, Lamandau, Kapuas, dan Murung Raya. Kuota tebang itu untuk 62 perusahaan hak pengusahaan hutan di provinsi tersebut.

Adapun kuota tebang pada tahun 2007 hanya 850.000 meter kubik. (WHY/CAS)

Tidak ada komentar: